MODEL COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGUATAN TATA KELOLA DESA MELALUI KKN KOLABORATIF UNEJ-UNARS DI DESA TAMANKURSI, KABUPATEN SITUBONDO
DOI:
https://doi.org/10.64788/jpem.v1i3.28Keywords:
Administrasi Negara; Collaborative Governance; KKN Kolaboratif; Tata Kelola Desa; Pemberdayaan Masyarakat.Abstract
Otonomi desa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menuntut kapasitas tata kelola yang memadai, sementara di banyak desa kapasitas tersebut masih dibatasi oleh keterbatasan sumber daya manusia, kelembagaan, dan pembiayaan. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif menjadi salah satu instrumen jembatan antara pengetahuan akademik dan praktik tata kelola di tingkat lokal. Artikel ini bertujuan menganalisis pelaksanaan KKN Kolaboratif Universitas Jember (UNEJ) dan Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, pada 14 Juli–18 Agustus 2026, melalui perspektif ilmu administrasi negara, khususnya kerangka collaborative governance. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan strategi studi kasus, memanfaatkan data primer hasil observasi partisipatif dan wawancara, serta data sekunder profil Desa Tamankursi tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa lima program kerja yang dilaksanakan, yaitu Edukasi Lingkungan dan Kesehatan, Pelatihan dan Pembuatan Eco Enzyme, Sosialisasi Perawatan dan Budidaya Kopi, Aktivasi Bank Sampah, dan Sekolah Alam, dapat dipahami sebagai bentuk co-production layanan publik mikro yang melibatkan tiga aktor utama, yaitu perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat. Proses kolaborasi menempuh tahapan dialog awal, pembangunan kepercayaan, komitmen bersama, dan pemahaman bersama sebagaimana dikemukakan dalam teori collaborative governance. Meskipun demikian, keberlanjutan program masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sarana, minimnya regulasi tingkat desa, serta jangka waktu KKN yang singkat sehingga proses kelembagaan belum sepenuhnya terinternalisasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi desa (peraturan desa/keputusan kepala desa), pengalokasian anggaran melalui APBDes, serta penguatan kapasitas kader lokal agar hasil kolaborasi dapat berkelanjutan pasca-KKN.
Downloads
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation's place in rural development: Seeking clarity through specificity. World Development, 8(3), 213–235.
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2000). The new public service: Serving rather than steering. Public Administration Review, 60(6), 549–559.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Siagian, S. P. (2018). Administrasi pembangunan: Konsep, dimensi, dan strateginya. Bumi Aksara.
Sulistiyani, A. T. (2017). Kemitraan dan model-model pemberdayaan. Gava Media.
Tim KKN Kolaboratif UNEJ-UNARS Desa Tamankursi. (2026). Laporan akhir Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Universitas Jember (UNEJ) dan Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jember & Universitas Abdurachman Saleh.
United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy document. United Nations Development Programme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Icha Khusma Helindra Oktaviarosa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










